Hamid: Waspadai Perpeloncoan Saat Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah
Jakarta, Kemendikbud ---
Unsur perpeloncoan dan kekerasan nyatanya tidak hanya terjadi selama
masa orientasi peserta didik baru (MOPDB), tetapi bisa juga terjadi saat
kegiatan penerimaan anggota baru pada unit ekstrakurikuler sekolah.
Tidak seperti MOPDB yang hanya berlangsung selama tiga hingga lima hari,
kegiatan pengenalan unit ekstrakurikuler bisa lebih panjang dan lama.
Semua pihak harus mengawasi proses penerimaan anggota baru pada unit
ekstrakurikuler sekolah ini.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad
dalam gelar wicara di stasiun televisi swasta, Kamis (30/7). “Masa
orientasi hanya awal. Ada pula kekerasan setelah masa orientasi ini,
yaitu saat kegiatan ekstrakurikuler. Ini juga harus diawasi,” katanya.
Menurut Hamid, sekolah tidak boleh melepas tanggung jawab pada kegiatan
ekstrakurikuler. Karena, unit kegiatan ekstrakurikuler terdaftar di
sekolah dan memiliki guru pembina serta penanggung jawab. Jika siswa
senior melakukan kegiatan penerimaan anggota baru di luar lingkungan
sekolah, maka guru pembina tetap harus mengawasi dan bertanggung jawab
atas seluruh kegiatan yang dilakukan. “Tanggung jawab kegiatan tidak
boleh dibebankan semata kepada siswa senior, agar tidak terjadi
penyimpangan,” tutur Hamid.
Ia juga meminta perhatian khusus kepada kepala sekolah agar mengawasi
kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan oleh unit-unit kegiatan siswa
di sekolah ketika melaksanakan rekruitmen dan pengenalan anggota.
“Karena di situ biasanya terjadi perpeloncoan yang jauh lebih luar biasa
daripada kegiatan masa orientasi biasa. Dan ini masanya lebih panjang,
bisa dua bulan atau lebih. Tolong diperhatikan betul,” tegasnya.
Hamid mengimbau agar masyarakat melaporkan tindakan penyimpangan
sekolah selama masa orientasi maupun kegiatan ekstrakurikuler sekolah.
Kemendikbud telah menyiapkan laman khusus untuk masyarakat melapor,
yaitu melalui mopd.kemdikbud.go.id. Kemendikbud melalui Inspektorat
Jenderal akan mendatangi sekolah dan melakukan penindakan terhadap
penyimpangan yang terjadi. (Ratih Anbarini)
0 Komentar